Tidak Terima THR, Pekerja PT. Dsi Siak Mogok Kerja

Tidak Terima THR, Pekerja PT. Dsi Siak Mogok Kerja

SIAK. Superriau.com - Pekerja Buruh Harian Lepas diperkebunan kelapa sawit Duta Swakarya Indah ( DSI ) merasa hak" mereka sebagai pekerja tidak setara dengan pekerja diperkebunan lainya yang sama-sama mendapatkan tunjangan pada hari besar keagamaan ( THR ).

Salah satu pekerja Giawa ketika dikonfirmasi awak media lewat telpon seluler ( Senin, 26/12/22 ) menyampaikan rasa kecewa nya atas kurang perhatian penuh pihak perusahaan PT. DSI terhadap tunjangan hari besar mereka. " Kami sudah puluhan tahun mengabdi diperkebunan DSI dan tahun- tahun sebelumnya kami juga tidak pernah menerima THR, hanya saja 2 tahun belakangan ini kami dikasih 1 juta per pekerja itupun karna dulunya dilaporkan keluarga kami di Disnaker Pengawasan Prov. Riau. " ujar nya.

" Tahun ini memang ada ditawarkan melalui Kepala Rombongan yang dimana dari perusahaan hanya sanggup membantu sekitar 20.000.000 tapi jika kami bagi bersama hanya dapat sekitar 100.000 per orang, sehingga kami tolak berhubung tahun sebelumnya saja masih diberikan 1 juta per orang dan itu pun masih tetap saja kami hargai. Namun untuk tahun ini, kami sangat mengharapkan penuh dan menunggu pengertian dari pihak perusahaan, dan untuk sementara kami tidak bekerja dulu sebelum ada titik terang. " tegas beberapa pekerja. 

KR ( Kepala Rombongan ) yang dimana berstatus sebagai perpanjangan tangan perusahaan DSI an. Halawa dan Giawa ketika dikonfirmasi terkait tunjangan hari besar pekerja menyampaikan jika mogok nya pekerja itu hak" mereka masing-masing. " Ya, betul berapa pekerja melakukan aksi mogok kerja karna masalah tuntuntan tunjangan hari besar keagamaan mereka, namun berapa nominal yang diserahkan perusahaan ke pekerja maka itu juga kami sampaikan kepada mereka. Namun hampir semua pekerja tidak berterima dengan nominal itu karna terlalu berbeda dengan nominal yang mereka terima sebelumnya. Kami saja yang sama" status pekerja juga hanya ditawarkan perusahaan sebesar 5 juta saja dan bagaimana kami bisa membagikan itu kepada pekerja lainya.

2 Minggu yang lewat kami sudah serahkan KTP pekerja, Singkemang 14 orang, Merempan 27 orang, Merempan satu 28 orang dan begitu juga KR lainya. Semua tenaga kerja sudah kami serahkan Ktp mereka sekitar 135 lebih dan tergantung keputusan perusahaan nanti. " ujar salah satu kepala Rombongan.

Menangapi permasalahan yang dialami beberap pekerja diperkebunan DSI, ketua Dpc Lsm Penjara Siak sangat prihatin atas tindakan perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari besar pekerja.

" kepada Pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR Keagamaan atau dalam arti terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Sementara, Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa : teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
Karena THR merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisilihan industrial.


Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Jelas ketua Lsm Penjara.

Hal diatas ketika dikonfirmasi perwakilan management Perusahaan pak Marsono lewat pesan singkat whatsaap, tidak membalas chat awak media hingga berita ini diterbutkan. ( team )

Komentar Via Facebook :