Gibran Rakabuming Walikota Solo Positif Covid-19

Gibran Rakabuming Walikota Solo Positif Covid-19

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan positif Covid-19.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu membenarkan perihal dirinya terkonfirmasi positif corona.

"Betul saya positif (Covid-19)," ungap Gibran dalam grup awak media Kota Solo, Rabu (14/7/2021).

Meski demikian, belum ada penjelasan detail berkait kondisi bapak dua anak tersebut.

Gibran berencana menggelar jumpa pers via zoom dengan awak media.

 

Sebelumnya, Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat. 

"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021). 

Tertulis juga meniadakan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.

Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing. 

Untuk pelaksanaan qurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. 

Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab,  pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia. 

Komentar Via Facebook :