Maraknya Kasus Asusila Dikarenakan Penyebab Orang Tua Tidak Mau Memberikan Restu Menikah Pada Anak.

Maraknya Kasus Asusila Dikarenakan Penyebab Orang Tua Tidak Mau Memberikan Restu Menikah Pada Anak.

Foto luar biasa

SIAK. Superriau.Com -  Ada banyak hal yang bisa membuat orangtua tidak mau memberikan restu pada anaknya untuk menikah. Di antaranya ialah sebagai berikut :

- Calon menantu dianggap tidak bisa menjadi pendamping hidup yang baik. Misal calon suami anaknya tidak punya pekerjaan tetap atau gajinya dianggap kurang untuk bisa menafkahi sang anak secara layak. Atau si calon istri anaknya tidak setara dengan kehidupan keluarganya serta tidak bisa mengurus rumah, dan lain sebagainya.
- Karakter sang calon mantu yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan nilai yang dianut di dalam keluarga, sehingga tidak mau dijadikan sebagai anggota baru keluarga pernikahan.
- Perbedaan status sosial, harta, jabatan, hingga beda agama. Orangtua punya kriteria calon menantu yang bertolak belakang dengan kriteria pendamping hidup yang diinginkan sang anak.

Apabila masalah-masalah di atas tidak bisa menemukan jalan keluar, bisa dipastikan akan ada konflik dalam keluarga, yang menghambat turunnya restu dari orangtua untuk menikah. Meski kelihatannya alasan orangtua tidak memberikan restu sangat berbelit dan sulit diterima oleh anak, namun di balik semua alasan itu, orangtua hanya menginginkan yang terbaik untuk pendamping hidup anaknya. Semua orangtua pastinya ingin sang anak hidup bahagia dengan pendamping hidupnya kelak, karena itulah beberapa faktor di atas dijadikan standar umum agar kebahagiaan sang anak bisa tercapai, tentunya ini berdasarkan kacamata orangtua. Tidak ada orangtua yang menginginkan anaknya hidup menderita setelah menikah.

Akan tetapi, standar yang diterapkan orangtua untuk kriteria calon mantu idaman seringkali tidak sesuai dengan apa yang diinginkan anak. Bisa jadi sang anak sudah merasa cocok dan cinta pada pasangannya, namun orangtua malah tidak setuju dan enggan memberikan restu. Apalagi jika faktor yang menjadi alasan adalah hal yang sangat prinsipil seperti perbedaan agama atau kedudukan dalam adat.

Banyak orang yang berkonflik dengan orangtuanya karena masalah restu saat ingin menikah, hingga akhirnya memaksa kawin lari, dan putus hubungan dengan keluarga kandung. Hal ini tentunya akan menghantui seumur hidup dan membayangi pernikahan.
*perempuan tidak bisa menikah tanpa restu dan persetujuan orangtuanya sebagai wali. Sedangkan laki-laki bisa menikahi perempuan yang diinginkannya walau tak mendapat restu orangtua*, namun akan menjadi beban psikologis yang dibawa seumur hidup.

Untuk itu, perlu juga diketahui bahwa syarat - syarat perkawinan antara lain adalah : Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.

Orangtua sebagai wali, juga harus memerhatikan kebahagiaan anak, jangan jadikan harta dan jabatan sebagai patokan kebahagiaan. Kenali calon mantu yang dibawa anak sebelum memutuskan ia layak atau tidak untuk menjadi pendamping hidup sang anak. Memaksa anak menikah dengan pilihan orangtua walau anak tidak bahagia, akan menjadi dosa bagi orangtua. Oleh sebab itu, sebisa mungkin bila restu belum ada, diusahakan dan perjuangkan hingga bisa mendapatkannya. Karena restu orangtua akan membuat pernikahan yang dijalani jauh lebih berkah dan bahagia.

Biasanya, keluarga yang mengalami tindakan asusila biasanya selalu tidak pernah berterima dengan kenyataan dan bila manapun bisa mempertaruhakan harga diri akibat dari musibah yang terjadi dalam keluarga dan sikap keluarga perempuan seperti itu sebagai sikap yang sangat wajar. Karena hal itu telah menzalimi dan menyakiti hatu keluarga mereka. Mungkin bisa Anda bayangkan, mereka menanggung malu dengan aib yang terjadi pada keluarganya. Andaikan peristiwa itu terjadi pada saudari kita, keluarga kita, atau bahkan ibu kita dimanakah kita menaruh muka. Meskipun bisa jadi kita berniat baik untuk menikahinya, apakah itu bisa menutupi malu mereka. Sejak dulu, zina adalah kesengsaraan dan jikapun Kalaupun keluarga pihak wanita marah dengan keluarga kita, itu karena ulah kita.

Berpikir dengan hal lain terkait ketentuan soal pembatalan perkawinan biasanya Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memnuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan dengan  dapat mengajukan Pembatalan perkawinan

Akan berbeda halnya jika anak telah umur 21 tahun, apakah Ia akan dibebaskan dari keharusan untuk meminta izin orang tua jika ingin menikah. Kendati persoalan izin tidak lagi diwajibkan  untuk seseorang yang berusia 21 tahun, secara moral kesopanan masyarakat Indonesia jelas tetap membutuhkan izin dari orang tua.

Persoalan yang tak kalah penting harus dituntaskan dalam hubungannya dengan pernikahan dini,  adalah soal alasan seseorang menikah dini. Tidak hanya untuk anak yang berusia 19 atau 16 tahun, bahkan terbuka lebarnya pintu untuk melakukan pernikahan di bawah usia 19 dan 16 melalui dispensasi kawin. Bahkan untuk dispensasi kawin ini, tidak ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi.
 
Menariknya, terdapat fakta yang mencengangkan berdasarkan sumber - sumber terkait, yakni sebesar 99% permohonan dispensasi kawin dilakukan karena terjadinya kehamilan di luar pernikahan biasanya terkait hal ini hakim akan dihadapkan pada kondisi bilamana dispensasi kawin tersebut tidak diberikan maka anak yang lahir akan tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayahnya. Bahayanya lagi akan berpotensi berakibat fatal terhadap sang ibu yang sedang mengandung janin. Dalam kasus seperti ini menurut tafsiran kami hakim biasanya lebih memilih menghindari mudhorot dibandingkan mengambil manfaatnya. Si ibu sudah pasti menghadapi risiko karena di Indonesia orang yang punya anak di luar pernikahan akan sudah pasti dikucilkan, si ibu akan stres, jelas akan mempengaruhi kondisi mental dan psikologi dan akan berbahaya ketika nanti melahirkan,

Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan.
 
Menurut pandangan kami, dalam merumuskan suatu tindak pidana harus ada syarat-syarat khusus yang harus dipertimbangkan oleh kedua orangtua ataupun si laki - laki dan siperempuan.
karna untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria umum.
 
Pertama, apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat mendatangkan korban.
Kedua, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai,  serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
Ketiga, apakah akan makin menambah beban pikiran dan masalah keluarga kita yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang kita miliki.
Keempat, apakah perbuatan-perbuatan itu  merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

Maka demikian, satu-satunya jalan untuk meminta pertanggungjawaban kepada kekasih anda, wahai perempuan, adalah dengan jalur perdata melalui Perbuatan Melawan Hukum. Hanya itulah jalan terkuat sampai saat ini untuk memperkarakan kekasih anda. Tapi, sebelum terlanjur hamil, dan kebetulan membaca tulisan ini, lebih baik tolak sejak dini bila pasangan anda meminta jatah. Kalau atas alasan penolakan itu kemudian anda diputuskan, jangan galau, biarkan saja. Daripada anda menyesal di belakang hari.

Sumber : Kalangan Sendiri

Komentar Via Facebook :