KR Dan PT. OSM Subkon RAPP Estate Mandau, Tak Hiraukan Panggilan Disnaker Siak.

KR Dan PT. OSM Subkon RAPP Estate Mandau, Tak Hiraukan Panggilan Disnaker Siak.

SIAK. Superriau.com - Perselisihan Pengupahan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang terjadi di lokasi kerja PT. RAPP Estate Mandau akhirnya berujung ke PHI ( Perselisihan Hubungan Industrial ) Disnaker Kabupaten Siak setelah pekerja B. Zega membuat laporan pengaduan ke Disnaker Siak, Senin ( 17/10/20 ) yang ditemani oleh beberapa awak serikat kerja.

B. Zega yang dikonfirmasi awak media Superriau.com , Jumaat ( 24/10/20 ) di Perawang menyampaikan kronologis permasalahan pemotongan upah terhadap dirinya oleh salah satu KR ( Kepala Rombongan ) A. Yani yang merupakan juga salah satu Subkon PT. OSM ( Olak Sukses Mandiri ) Subkon RAPP Estate Mandau. " Ya, awal nya kami diperintahkan mengerjakan pekerjaan dongkelan anak kayu dengan sistim borongan di Blok : Compt D.134 dengan Luas :28 ha dan Harga : 215.000/ha oleh KR A. Yani Zega Subkon PT. : OSM ( Olak Sukses Mandiri ) yang sebagai Pengawasnya Yamoarota Gea salah satu karyawan PT. RAPP Estate Mandau. " Jelasnya

Bazisokhi juga menjelaskan " Sebelum kami mulai pekerjaan, KR dan pengawas dari RAPP menunjukan lokasi kerja Blok : Compt D.134 dengan Luas : 28 ha dan Harga : 215.000/ha dengan batas yang telah ditentukan. Setalah itu saya dan beberapa rekan mengerjakan Pekerjaan itu sebanyak 71 Hk sampai batas yang telah ditentukan. Setelah pekerjaan samapai batas yang telah ditentukan sebelumnya, pengawas RAPP kembali menyatakan jika batas masih ada tambahan lagi ke depan dengan alasan Luas Ha blok dimaksud ada kesilafan Batas ketika waktu ditunjukan kepada kami pekerja. Kami sebagai pekerja tetap komitmen dengan perjanjian dan luas serta batas awal sebelumnya berhubung kawan - kawan lain tetap bertahan pada komitmen awal. " Ujarnya

Terkait laporan pendauan Baziskhi ke Disnaker. Ia menjelaskan jika hal itu sudah masuk panggilan klarifikasi I ( Pertama ) oleh Disnaker Siak. " Ia. Saya sudah dipanggil oleh Disnaker Siak dan datang menghadap sesuai surat panggilan. Cuma disayangkan sikap KR A. Yani dan PT. OSM sebagai Subkon RAPP Estate Mandau yang tidak menghargai panggilan Disnaker Siak, apalagi panggilan resmi dengan tembusan Ketua Dprd dan Bupati Siak.

Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Siak melalui Mediator Hartono, SH saat dikonfirmasi, menjelaskan jika perselisihan itu tetap diusahakan untuk mediasi. " Ya. Kita sudah layangkan surat panggilan I ( pertama ) terhadap KR A. Yani dan PT. OSM Subkon PT. RAPP namun dari pihak Subkon tidak datang dengan alasan tidak mengakui perusahaan Tsb. Punya mereka. Namun sehari berikutnya hasil kordinasi KR A. Yani mereka mengklarifikasi jika blok itu sudah dialihkan untuk diservice pekerja lain, bahkan keterangan KR masih rugi untuk gaji service. " jelas Kartono

Pihak Disnaker juga sudah berusaha mencari solusi untuk diambil jalan tengah oleh pihak perusahaan dan pekerja. Kalau kita tetap berusaha untuk yang terbaik. Kita sudah sampaikan untuk permintaan pekerja setidaknya mrnghargai keringat tenaga pekerja. Tapi pihak KR tetap bertahan untuk maju ke tahap selanjutnya. " tutupnya

Permasalahan pekerjaan KR. A. Yani dengan Bazisokhi sebelumnya juga awak media pernah konfirmasi kepada pimpinan PT. OSM Ibu Leni di Olak dengan tanggapan Blok sudah lunas dibayarkan kepada KR. " itu permasalahan saya tidak kenal karna sudah saya serahkan seutuhnya kepada KR dan juga sudah saya bayarkan lunas blok itu, jadi silahkan tanyakan saja dengan KR kalau mau dibayar nya saya bantu juga nanti sampaikan. Tapi kalau melapor ya silahkan juga. " Ujarnya

Komentar Via Facebook :