DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi

Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru menilai ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait perizinan.

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian mengatakan bahwa UU Ciptaker itu sebenarnya mempermudah investasi.

"Banyak aturan-aturan terkait investasi di suatu wilayah, tapi di omnibus law ini disederhanakan," ujar Rudi, Kamis (22/10/2020).

Ia mencontohkan, seperti pendirian perseroan terbatas (PT) itu bisa perorangan. "Sekarang di undang-undang untuk perorangan sudah bisa ber PT dengan penilaian tersendiri. Kalau dulu tidak bisa," sebutnya.

Sekarang kata Rudi, menurut undang-undang itu pendirian perusahaan atau badan usaha itu tergantung risiko. Namun begitu, pihaknya masih mendalami terkait dengan isi undang-undang tersebut.

Pihaknya pun masih menunggu turunan undang-undang tersebut dari pusat. Sementara pihaknya dari daerah diminta untuk memberikan masukan terkait undang-undang tersebut.

"Sesuai dengan pertemuan yang kita lakukan dengan Asisten 1 Setdako Pekanbaru dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), kita memberikan masukan bagaimana sebagusnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," terangnya.

Hal itu dilakukan agar ada kejelasan antara batasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jangan sampai nanti seluruh izin dikeluarkan melalui pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak ada," sebutnya. 

Komentar Via Facebook :