KPU Riau Imbau Masyarakat yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Segara Lapor PPS

KPU Riau Imbau Masyarakat yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Segara Lapor PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada serentak 2020 tidak perlu risau karena tahapan masih panjang. Masyarakat yang sudah cukup syarat untuk memilih namun belum terdaftar cukup melapor kepada petugas.

"Jika mereka belum terdata karena tahapan sekarang ini kan Coklit (pencocokan dan penelitian) dari 15 Juli - 13 Agustus, agar warga yang sudah memenuhi umurnya sebagai pemilih untuk melapor langsung ke petugas PPDP atau ke PPS setempat,"ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad, Selasa (4/8/2020).

Menurut Ilham Yasir, ini terutama warga yang belum masuk dalam data A.KWK. A.KWK adalah data yang sudah disusun per TPS yang didatangi oleh PPDP door to door disaat Coklit.

"Mereka yang saat pileg kemarin belum cukup umur, tapi untuk pemilihan ini sudah genap pada hari H berusia 17 tahun, tapi belum perekaman e-ktp tapi ada masuk di dalam KK,"ujarnya.

Kemudian lanjut Ilham, warga yang pada pileg kemarin belum berada di tempat tersebut, saat petugas PPDP datang yang bersangkutan sudah berada di wilayah tersebut karena sudah mengurus pindah domisili, dan tentunya dibuktikan dengan punya KTP-el dan KK di tempat.

"Kemudian warga yang saat pileg kemarin statusnya TNI, Polri dan pada pileg ini sudah tidak jadi anggota TNI dan Polri," kata Ilham. (MCR/SA).

Komentar Via Facebook :