76 Masyarakat Miskin dapat Bantuan Hukum Pemprov Riau

76 Masyarakat Miskin dapat Bantuan Hukum Pemprov Riau

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, melalui Biro Hukum tahun ini kembali menganggarkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hingga saat ini, total sudah ada 76 perkara masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov Riau tersebut.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi mengatakan, bantuan hukum masyarakat miskin di Riau dilakukan pendamping oleh Organisasi Badan Hukum (OBH), namun untuk anggaran pendamping disiapkan oleh Pemprov Riau. 

"Progres program bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu provinsi Riau hingga saat ini sudah terserap 95 persen. Total masyarakat yang telah mendapatkan bantuan hukum sebanyak 76 perkara," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, OBH yang telah melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin di Riau diantaranya, OBH Mahatva Rokan Hilir (Rohil) 4 perkara, OBH Ananda Rohil 7 perkara, OBH Paham Riau 5 perkara, OBH YLBHI Pekanbaru 5 perkara, OBH Fakultas Hukum Unilak 2 perkara.

"OBH FMII Kampar 8 perkara, OBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru 7 Perkara, OBH Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak 6 perkara, OBH sahabat keadilan Rohul 5 perkara, OBH Yayasan Riau sejahtera 3 perkara, OBH Keadilan Junjungan Bengkalis 9 perkara, Pos Bantuan Hukum Kota Dumai 9 perkara dan OBH Batas Indragiri 6 perkara," paparnya.

Dijelaskan Yan, pendampingan yang dilakukan tersebut dilakukan pada saat masyarakat dilakukan pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum (APH) maupun saat di pengadilan. Karena itu masyarakat Riau diimbau untuk memanfaatkan program tersebut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Riau manfaatkan lah program ini. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen hadir memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu dengan layak dan secara cuma-cuma," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menginfokan kepada pihaknya bila ada pendampingan yang diberikan OBH kurang maksimal. Hal tersebut untuk bahan evaluasi pihaknya kedepannya.

"Kalau ada OBH yang kurang maksimal agar disampaikan kepada kami untuk bahan pertimbangan dan evaluasi. Kami mendorong OBH untuk jemput bola ke daerah dan melakukan kegiatan sosialisasi pemahaman hukum bagi masyarakat kita," imbaunya.

Komentar Via Facebook :