Pelalawan Terapkan PSBB, Ini Himbauan Bupati Harris

 Pelalawan Terapkan PSBB, Ini Himbauan Bupati Harris

 

 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan akan dimulai hari ini, Jumat (15/5/2020). Selain Pelalawan ada empat daerah di Riau yang akan menerapkan PSBB hari ini, yakni Kampar, Bengkalis, Dumai dan Siak.

PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebelumnya Kota Pekanbaru juga sudah menerapkan PSBB. Saat ini masih berlangsung dan beberapa kali sudah diperpanjang.

 Surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07./Menkes/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis Se Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Sudah Keluar.

Dalam PSBB tersebut ada 7 poin penting yang akan dibatasi yakni pembatasan pendidikan, pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan transportasi umum serta pertahanan dan keamanan.


Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan untuk menentukan beberapa poin penerapan PSBB.

"Pertama kita akan susun strategi yang disesuaikan dengan kondisi di daerah kita. Sebab, selama ini juga kita sudah lakukan PSBB tapi penegakan hukum belum, cuma mungkin pelaksanaannya saja yang lebih dipertegas atau diperketat sesuai peraturan. Termasuk penetapan jam malam yang dimulai dari pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB," terang Harris.

"Bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 Wib. Dengan ketentuan tidak boleh makan di tempat, harus bungkus dan bawa pulang. Jadi ekonomi masyarakat juga bisa tetap jalan," jelas bupati Pelalawan.

Mengenai kegiatan beribadah, lanjut Harris, akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Kalau di daerah itu tidak begitu beresiko penularan Covid-19 mungkin masih diperbolehkan, tapi tetap sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh, jaga jarak dan pakai masker.

Harris juga mengatakan, pada minggu pertama atau 7 hari pertama penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan ini pihaknya bersama unsur terkait baik TNI/Polri, kecamatan, desa dan kelurahan, akan melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat terkait ketentuan PSBB tersebut.

"Saya juga sudah menyampaikan kepada pak Gubernur, untuk minggu pertama penerapan PSBB ini kita akan lakukan sosialisasi kemasyarakat dulu, baru nanti di minggu keduanya baru ada penindakan dan sanksi bagi yang melanggar. PSBB ini kan juga ada sidang dan sanksinya bagi yang melanggar. Dan kita juga nanti akan mengeluarkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur itu," kata Harris.

Disinggung soal bantuan kepada masyarakat dalam masa PSBB ini, Bupati Harris mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah mengantisipasi masalah itu. Bahkan di desa-desa, sebagian besar sudah siap dengan bantuan Sembako. Baik melalui BLT DD maupun yang lain-lain.*

 

Kata Ia lagi, pembatasan yang selama ini dilakukan pemerintah baik di kota maupun di desa serta aparat keamanan sebenarnya sudah mengarah ke pelaksanaan PSBB.

“Jadi kita tidak begitu sulit dalam penerapan PSBB ini, mengingat semua metode itu sudah kita laksanakan. Jadi tinggal sanksi hukum yang harus dipikirkan,” ungkapnya.

Selain dari pembatasan pada tujuh poin tersebut masyarakat tetap diharapkan serta diminta untuk tetap pada sosial distancing, memakai masker dan cuci tangan.

“Penekanan pada PSBB lebih dimaksimalkan agar warga masyarakat mematuhi himbauan dan larangan yang disampaikan,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan ini.

Untuk penekanan pada pembatasan berkumpul dan keluar rumah pada malam hari, Harris menyebutkan masih dalam pertimbangan. Sedangkan bagi pengusaha makanan diberikan kelonggaran.

“Usaha makanan dibenarkan buka hingga malam namun hanya melayani bungkusan, sedangkan usaha yang tidak bersinggungan dengan bahan pokok hanya berbuka sampai sore hari,” jelasnya.

PSBB yang akan diberlakukan ini akan memakai protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terutama pada Alat transfortasi maupun fasilitas sosial dan umum.

Komentar Via Facebook :