Angelina Sondakh Bakal Bebas Bersyarat Maret Ini, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Angelina Sondakh Bakal Bebas Bersyarat Maret Ini, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Angelina Sondakh (Agung Pambudhy/detikcom)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menjelaskan terkait Angelina Sondakh yang dikabarkan akan segera bebas. Rika mengatakan Angelina Sondakh pada Maret 2022 akan segera keluar dari lapas, tetapi belum bebas murni, melainkan masih harus menjalani pidana 3 bulan di luar lapas karena mendapat cuti menjelang bebas.
"Insyaallah di bulan Maret ini, tapi tentunya tanggal pastinya akan kami informasikan selanjutnya," kata Rika saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Namun belum diketahui persis kapan wanita yang akrab disapa Angie itu akan keluar dari lapas. Angie disebut telah menjalani pidana 10 tahun, denda Rp 500 juta, tetapi masih harus membayar uang pengganti.

"Sebagai informasi awal memang Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun, 10 tahun di persidangan 27 April 2022. 27 April 2022 ada denda dan uang pengganti yang memang harus dibayar, Rp 500 juta sudah dibayar, Rp 8,8 M kalau nggak salah sudah dibayar, masih sekitar berapa M lagi. Nah, itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.

Rika menjelaskan, selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi sebesar 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali terhadap setiap warga binaan maupun terhadap narapidana.
Karena itu, Angie disebut berhak menerima cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Rika mengatakan, karena mendapatkan cuti tersebut, pada Maret 2022 ini Angie akan keluar dari lapas, tetapi belum berstatus bebas murni, melainkan masih menjalani pidana 3 bulan di luar dengan bimbingan.

"Dari 3 bulan ini Angelina Sondakh berhak diprogramkan cuti menjelang bebas, dan besarnya cuti menjelang bebas yang diberikan adalah 3 bulan. Sebanyak 3 bulan diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, artinya 3 bulan sisa CMB (cuti menjelang bebas), tapi belum bebas murni ya, masih menjalani pidana selama 3 bulan di luar, dengan bimbingan dari BK (Balai Kemasyarakatan)," kata Rika.


Diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012. Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan hukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.

Akan tetapi Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat. Hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Lewat peninjauan kembali (PK), hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.



 

Komentar Via Facebook :