Melalui Paripurna,BK Bacakan Putusan Nasib Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani

Melalui Paripurna,BK Bacakan Putusan Nasib Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani

Buntut laporan kedua unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yakni Hamdani dan Nofrizal serta 13 anggota DPRD Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru membacakan laporan keputusan melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (25/10/2021) dari pukul 21.00 hingga Selasa (26/10/2021) pukul 01.00 WIB.

Pembacaan keputusan oleh BK DPRD Kota Pekanbaru disampaikan setelah rapat paripurna penetapan keanggotaan tiga panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru pembahasan enam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Bahkan, jelang pembacaan hujan interupsi silih berganti tak kala para anggota dewan akan memberikan masukan kepada pimpinan sidang hingga suasana rapat tampak memanas.

Sebagian dewan dari Partai PDI-P, Gerindra, Golkar menyarankan agar pembacaan keputusan BK DPRD disampaikan secara terbuka. Namun, beberapa kader dari PKS menyarankan untuk ditunda atau skors hingga akhirnya keputusan tetap disampaikan meskipun dengan pengecualian.

Namun, saat hendak dibacakan perihal putusan ini, seluruh tamu undangan tanpa terkecuali diminta untuk meninggalkan ruangan paripurna. Alhasil, laporan BK terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan unsur pimpinan dan anggota pun hanya bisa didengar oleh para anggota dewan yang hadir di dalam ruangan.

Meski begitu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani ditemui usai rapat paripurna mengatakan bahwa putusan yang telah disampaikan oleh BK DPRD Pekanbaru telah disepakati untuk tidak disampaikan ke publik.

“Tadi sesuai kesepakatan bersama hanya untuk internal DPRD saja. Tidak untuk konsumsi publik. Tentu harus dihargai lah keputusan bersama tersebut,” kata Hamdani.

Sebelum putusan dibacakan, Hamdani secara terbuka memang menyampaikan permintaan maaf kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Hal tersebut, Ia sampaikan di sela-sela hujan interupsi para anggota dewan.

“Saya mohon maaf jika dalam tingkah laku memimpin DPRD ini belum sesuai harapan. Ke depan mari sama-sama memperbaiki untuk semua. Saya manusia biasa, bisa salah dan bisa khilaf,” ujarnya.

Hamdani menyampaikan, ucapan terima kasih atas atensi seluruh anggota dewan. Ke depan, ia menyebut akan merubah sikap serta mohon tunjuk ajar dan asihat dari para pimpinan yang lain dan anggota.

“Semua orang-orang yang duduk di DPRD ini adalah orang hebat. Saya minta masukan dan nasihat karena bagi saya ini menjadi sebuah pelajaran. Ke depan saya akan memperbaikinya dan saya tidak akan anti kritik ataupun otoriter,” pungkasnya.

Sebelumnya Dapot Sinaga dalam interupsinya menyarankan agar pimpinan dan anggota dewan yang lain dapat mendengarkan putusan dari BK DPRD Pekanbaru.

“Ini Marwah PDI-Perjuangan. Karena disitu Ketua BK DPRD Pekanbaru nya kader PDI-P. Jadi biarkan saja BK membacakan putusan itu,” katanya.

Di tempat yang sama Masni Ernawati menambahkan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani hanya membuang-buang waktu saja. Padahal jika dibacakan, maka rapat paripurna bisa segera berakhir.

“Ketua buang-buang waktu saja. Hasil keputusan itu kan hanya dibacakan, bukan hasil persetujuan dan kesepakatan. Waktu habis keputusan tak ada. Setelah dibacakan, kan bisa lobi sana, lobi sini. Jadi bacakan sajalah putusan dari BK,” ungkapnya.

Sementara itu, Firmansyah mewakil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak jika putusan tersebut dibacakan secara terbuka.

“PKS menolak untuk dibacakan putusan itu. Ini demi azas keadilan,” tegas Firmansyah.

Komentar Via Facebook :