Menag Minta Umat Muslim di Zona Merah Laksanakan Sholat Idul Fitri Dirumah Saja

Menag Minta Umat Muslim di Zona Merah Laksanakan Sholat Idul Fitri Dirumah Saja

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat muslim yang daerahnya masuk zona merah penyebaran COVID-19 untuk melaksanakan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal nanti di rumah saja. 

Hal tersebut disampaikan Menag pada kegiatan Rapat koordinasi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 secara virtual, Senin (3/5/2021). Di Riau, rapat ini diikuti Gubernur Riau Syamsuar bersama Forkopimda dari gedung daerah Riau.

"Sholat Id bagi daerah yang masuk zona merah COVID-19 tidak harus dilaksanakan di lapangan ataupun dimasjid, disaat kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, sholat Id bisa dilaksanakan di rumah saja," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, meskipun dilaksanakan dirumah, namun hal tersebut tidak mengurangi keabsahan dari ibadah tersebut. Karena itu, pihaknya mengajak para kepala daerah untuk ikut mensosialisasikan hal tersebut. 

"Kami saat ini sudah membuat surat edaran terkait pelaksanaan sholat Id tersebut, hendaknya juga bisa diawasi," ujarnya.

Selain pelaksanaan sholat Id, Menag juga mengajak masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan halal bi halal dilaksanakan di keluarga inti saja, namun dengan mempertahankan protokol kesehatan. 

"Kemudian juga pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal hendaknya dilaksanakan dengan protokol kesehatan," katanya.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan, Kementrian Agama RI, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, tentang panduan pelaksanaan dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021.

Dalam panduan itu disebutkan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (Media center/MS)

Komentar Via Facebook :