Kepala DLHK Kota Pekanbaru Diperiksa Polda Riau Terkait Masalah Sampah

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Diperiksa Polda Riau Terkait Masalah Sampah

Polda Riau benar-benar serius dalam menangani masalah kasus sampah di Kota Pekanbaru. Bertempat di Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono diperiksa penyidik Polri.

"Betul jadi diperiksa. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (18/1/2021) siang.

Selain Agus Pramono juga diperiksa sejumlah Kabid guna mendalami pertanggungjawaban mereka terhadap pelaksanaan UU tentang pengelolaan sampah.

Kemudian saat ditanyakan akankah akan ada penetapan tersangka, terhadap Agus Pramono, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan belum bisa memastikan karena masih pemeriksaan tahap awal.

 

"Belum, masih jauh, kan ini masih tahap awal," kata Teddy.

Polda Riau sendiri sudah meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke tingkat penyidikan pada 15 Januari 2021.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, yang terdiri dari masyarakat, pengamat lingkungan, dan pengamat pidana. Kemudian dilakukan gelar perkara untuk nantinya bakal menentukan calon tersangka.

Hari ini yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Kadis dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, dan pihak swasta.

Polda Riau akan menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dalam perkara sampah di Kota Pekanbaru ini.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, tak kunjung diselesaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Polda Riau selidiki penyebab masalah sampah tak ditangani dengan baik.

Disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, usai mengikuti kegiatan bersih-bersih sampah di Pekanbaru, bersama Danrem 031 Wirabima, Brigjen Syech Ismed, Jumat (15/1/2021) pagi.

"Hari ini kami menyelesaikan satu masalah dari masyarakat di mana sampah yang tidak terangkut. Namun demikian, terkait dengan hal ini kami dari Polda, sebagaimana tugas yang diamanahkan, kami akan menelusuri kenapa sampah-sanpah ini tidak terangkut," ujar Agung.

Sampai saat ini, sudah sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa oleh Polda Riau, terkait permasalahan sampah tak terangkut di Pekanbaru.

"Itu yang kemudian yang kita lakukan penyelidikan. Kita sudah memeriksa 13 saksi, baik masyarakat maupun ahli dibidang lingkungan dan pidana terkait hal ini. Ada beberapa pendapat yang sedang kami dalami. Tentu ini akan kami proses dalam proses penyelidikan," lanjutnya. -

Komentar Via Facebook :